Breaking News
Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 | Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah | Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan” | Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi | Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA |

Dua Pengedar Narkoba di Perlintasan Rel Kereta Api Gunung Megang di Tangkap Polres Muara Enim 
Jumat 29 Agustus 2025, 16:30 WIB

SiagaOnline.com, Muara Enim – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berhasil diringkus saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan di perlintasan rel kereta api Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan inisial WA (27), warga Dusun VI Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, dan inisial C bin K (37), warga Dusun V Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas. Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif narkoba dan berstatus sebagai pengedar.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantara 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,72 gram, 1 plastik klip bening, 1 helai tissue warna putih, 1 unit handphone VIVO Y12 warna biru beserta simcard, 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam putih tanpa nopol beserta kunci kontak.

Barang bukti narkotika ditemukan di genggaman tangan kiri WA, sementara handphone sebagai sarana komunikasi juga diamankan dari tangan pelaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Resnarkoba  Iptu A. Yurico SE, M.Si menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar rel kereta api Desa Gunung Megang Dalam. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut,” ungkapnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan perkara, berkoordinasi dengan  Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba tidak hanya merusak masa depan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, melaporkan bila mengetahui adanya peredaran di wilayahnya,” tutupnya. (Agus v)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top